Perpustakaan

Emil Salim

Sekretariat Utama

Pusat Data dan Informasi

Bidang Pengelolaan Informasi

Landasan Hukum

Regulasi

Daftar undang-undang dan peraturan menteri yang melandasi pengelolaan, pengembangan koleksi, serta tata laksana layanan Perpustakaan Kementerian Lingkungan Hidup.

Komitmen Kepatuhan & Transparansi Informasi

Sebagai perpustakaan khusus di bawah instansi pemerintah, Perpustakaan KemenLH berkomitmen penuh untuk mematuhi regulasi nasional dan peraturan menteri terkait tata kelola perpustakaan khusus. Seluruh sistem pelayanan kami diarahkan untuk mewujudkan keterbukaan informasi lingkungan hidup yang akuntabel, kredibel, dan mudah diakses oleh publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang
UU No. 43 Tahun 2007

Undang-Undang tentang Perpustakaan

Undang-undang ini merupakan payung hukum tertinggi perpustakaan di Indonesia. Mengatur standardisasi, hak dan kewajiban masyarakat, serta legalitas pendirian perpustakaan umum, sekolah, perguruan tinggi, maupun perpustakaan khusus di bawah instansi pemerintah.

Poin Utama Regulasi:

  • Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan.
  • Menetapkan standar nasional perpustakaan sebagai acuan minimum pengelolaan dan mutu layanan.
  • Menegaskan kedudukan perpustakaan khusus dalam memfasilitasi kebutuhan riset dan tugas dinas instansi induk.
Undang-Undang
UU No. 13 Tahun 2018

Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR)

Peraturan wajib bagi setiap penerbit, produsen karya rekam, dan lembaga pemerintah untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam mereka kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Wilayah demi pelestarian kebudayaan nasional.

Poin Utama Regulasi:

  • Mendukung Perpustakaan KemenLH sebagai wadah resmi penyimpanan seluruh publikasi internal kementerian.
  • Mendorong digitalisasi koleksi untuk mempermudah akses informasi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
  • Menjaga dan menyelamatkan karya rekam hasil penelitian kehutanan dan lingkungan hidup agar tidak punah.
Peraturan Pemerintah
PP No. 24 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Mengatur petunjuk pelaksanaan teknis undang-undang perpustakaan, meliputi mekanisme pendirian perpustakaan, standardisasi sarana prasarana, kualifikasi pustakawan, serta pola kemitraan perpustakaan.

Poin Utama Regulasi:

  • Menjabarkan struktur kualifikasi dan kompetensi profesional pustakawan.
  • Mengatur tata cara integrasi jaringan informasi perpustakaan antar-lembaga secara terpadu.
  • Memberikan kerangka kerja untuk evaluasi kinerja pelayanan perpustakaan instansi pemerintah.
Undang-Undang
UU No. 14 Tahun 2008

Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Undang-undang penting yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dari badan pemerintah, melandasi peran perpustakaan khusus sebagai penyedia dokumen dan layanan informasi referensi pemerintah secara transparan.

Poin Utama Regulasi:

  • Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik secara cepat dan tepat waktu.
  • Mewajibkan kementerian menyediakan informasi berkala mengenai kebijakan dan kegiatan instansi.
  • Menetapkan batasan informasi yang dikecualikan demi keamanan negara atau perlindungan hak pribadi.